BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu
pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan
rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances
pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada
pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive
heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan
berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain:
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif
karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel”
sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya
Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
1.2 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui bagaimana system
pemerintahan di Indonesia
2.
Untuk menjelaskan sistem
pemerintahan di Indonesia
sebelum dan sesudah di amandemen
3.
Menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya terjadinya perubahan
1.3 RUMUSAN MASALAH
1.
Mengapa sistem pemerintahan di indonesia
mengalami perubahan sebelum dan sesudah UUD di amandemen?
2.
Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia
sebelum dan sesudah di amandemen?
3.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN
DI INDONESIA
A.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
B.
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
C. Pengelompokkan system
pemerintahan:
1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina,
Filiphina, Indonesia
# Ciri-ciri
system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif
dipilih melalui pemilu.
2. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia,
Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif
dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan
legislatif.
3. system pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang
terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen.
Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara:
Perancis.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
·
Tahun 1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1. Berubah
fungsi komite nasional Indonesia
pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif
dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2. Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
·
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
·
Tahun 1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
1. presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3. Presiden
berhak membubarkan DPR.
4. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
·
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
·
Tahun 1966 – 1998
Orde baru
pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era
orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
·
Tahun 1998 – Sekarang
(Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada
MPR.
Ø
DPR sebagai pembuat UU.
Ø
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji
aturan.
Ø
BPK pengaudit keuangan.
v
Sistem Pemerintahan setelah
amandemen (1999 – 2002)
ü
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
ü
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR
ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
ü
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat.
ü
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
ü
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
D.
Dasar pemikiran dan latar belakang
UUD mengalami perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu
pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan
rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances
pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy
yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai
hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena
memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945
mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945
(sebelum di amandemen).
UUD 1945 terlalu
banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal
penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif
sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam
Undang-undang.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat
aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan
rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka
peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly
E. HIERARKI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
UUD 1945
TAP MPR
UU/PERPU
Peraturan
Pemerintah
Keputusan
Presiden
Peraturan
Menteri
Instruksi
Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
UUD 1945
TAP MPR
UU
PERPU
PP
Keputusan
Presiden
Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
UUD 1945
UU/PERPU
Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Presiden
Peraturan Daerah
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM
PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD
1945
Deskripsi Singkat Struktur
Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super
power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang
menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat.
Dalam praktek
ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
Presiden,
sebagai presiden seumur hidup.
Presiden yang
dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
Memberhentikan
sebagai pejabat presiden.
Meminta presiden
untuk mundur dari jabatannya.
Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga Negara
yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan
kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power
and responsiblity upon the president).
Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
Tidak ada aturan
mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Memberikan
persetujuan atas PERPU.
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
Meminta MPR
untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga
negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
G. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN
KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan
RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar m erupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Dasar m erupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan
(Amandemen) UUD 1945:
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)]
dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas
prinsip due process of law.
Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi
masing-masing.
Setiap lembaga
negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali
lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran
BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara
pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat
sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa
jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH
AGUNG
Lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH
KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution).
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Undang-Undang
Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan
Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA
yang berbunyi sebagai berikut :
1.Ketuhanan YangMaha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiIan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiIan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan
bahwa:
a. Nama negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari :
- Pembukaan
UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar
negara Pancasila.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d. Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
7 Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah
:
1. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang
bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain
seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat
pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada
diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang
dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem
pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang
sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat
perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di
Indonesia
terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis
moneter dan krisis ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
http://cafebelajar.com/perbedaan-sistem-pemerintahan-sebelum-dan-sesudah-amandemen.html
http://www.docstop.com/docs/20853677/1/1/perbedaan-sistem
–pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen.
http://cafebelajar.com/perbedaan-sistem-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemaen